Langsung ke konten utama

Tema 1 Collaborative Learning 2122

 Human Rights in Indonesia

Hello everyone! Kami dari kelompok 11 kelas 11 MIPA 1 yang beranggotakan ;
- Aron Mumpuni Gultom
- Gabriello Ethanael
- Jessica Julianne
- Noel Mazmurta
mempersembahkan blog kami dengan tema Human Rights as a Basic Need. Selamat membaca!!

➴➵➶➴➵➶➴➵➶➴➵➶➴➵➶

Apa itu HAM? Hak asasi manusia adalah hak yang kita dapatkan sejak lahir dan melekat pada diri manusia sebagai insan, ciptaan Tuhan, untuk diperlakukan adil, diperlakukan seperti manusia. Dalam UU No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum, pemerintah, negara, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sejarah dari dikembangkannya HAM di dunia ini dimulai sejak tahun 1215, di Inggris, yaitu saat dibuatnya piagam Magna Carta, yang dibuat agar negaranya lebih adil, dengan membatasi kekuasaan raja yang semena-mena sehingga rakyatnya bisa lebih tentram. Dilansir dari https://www.historymuseum.ca/blog/magna-carta-dawn-of-democratic-ideals/  ; The Magna Carta expresses four key principles: that no one is above the law, not even the monarch; that no one can be detained without cause or evidence; that everyone has a right to trial by jury; and that a widow cannot be forced to marry and give up her property ― a major first step in women’s rights.

Namun, apakah kita sudah menerapkan Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari? Sebaliknya, apakah kita malah menyalahgunakan Hak Asasi Manusia tersebut?

Jika HAM seseorang atau suatu kelompok tidak dihormati, diabaikan atau bahkan sampai dicabut maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM ini terbagi menjadi dua. Yang pertama, pelanggaran HAM yang biasa atau ringan, yaitu yang tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang, seperti ketidakadilan terhadap seseorang atau sekelompok orang, contohnya menghilangkan kebebasan berpendapat, nah hal ini bisa kita kaitkan dengan Pancasila sila ke-5, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua, pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan yang mengancam nyawa seseorang atau mengakibatkan kerugian yang sulit dikembalikan ke keadaan semula, dan terbagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida seperti menghancurkan suatu kelompok, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan dan pembudakan. Korban pelanggaran HAM berat umumnya menderita luka baik secara fisik maupun mental, penderitaan emosional dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 

Di negara Indonesia, ada beberapa kasus dan tragedi pelanggaran HAM yang belum tuntas dan menjadi sejarah. Pertama, tragedi Biak Berdarah di Papua yang terjadi pada 6 Juli 1998. Hingga kini, 23 tahun berlalu, negara belum menyelesaikan penyelidikan, penyidikan, dan mengadili pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Pada waktu itu, aparat keamanan membubarkan orang-orang yang melakukan unjuk rasa di bawah menara air di Kota Biak, tapi secara paksa sehingga banyak korban luka-luka, cacat, bahkan tewas. Kedua, kasus pembunuhan seorang wartawan bernama Fuad Muhammad Syarifuddin atau Udin yang pada 16 Agustus 1996 di Jogja. Ia meninggal karena dianiaya oleh orang yang tidak diketahui, kepalanya dipukul dengan sebatang besi. Tragedi ini juga belum terselesaikan, dalam kasusnya juga ditemukan banyak kejanggalan dan cenderung ditutup-tutupi. Ketiga, peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984. Ini adalah peristiwa kerusuhan di mana aparat keamanan melakukan penembakan dan akibatnya kira-kira ada 24 orang yang tewas dan 55 orang luka-luka. Pemerintah pada jaman itu juga malah menyatakan bahwa peristiwa ini direkayasa oleh orang-orang yang menggunakan agama untuk kepentingan politik. 

Masih ada banyak lagi kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di negara kita ini, apalagi yang belum terselesaikan. Kasus pertama dan ketiga merupakan contoh dari kejahatan genosida, karena merugikan dan bahkan membunuh suatu kelompok, lalu kasus kedua adalah contoh kejahatan terhadap kemanusiaan karena merupakan kasus penyiksaan serta pembunuhan seseorang. Karena belum terselesaikan, maka ini melanggar atau tidak sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2000. Di Alkitab juga ada dibahas tentang keadilan yang dihalangi atau ditutup-tutupi, yaitu dalam Yesaya 10 : 1-2, tertulis bahwa “Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil, dan mengeluarkan keputusan-keputusan kelaliman, untuk menghalang-halangi orang lemah mendapat keadilan, dan untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya dapat merampas milik janda-janda dan dapat menjarah anak-anak yatim”. 

Alur atau langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat yaitu ;
1. Komnas HAM menyelidiki kasus tersebut dengan cara mengambil keterangan, pengaduan, atau kesaksian dari korban pelanggaran HAM tersebut ataupun saksinya, serta mencari bukti-buktinya.
2. Komnas HAM melakukan penyelidikan non pro justitia (tindakan hukum yang kurang/tidak sah) untuk menentukan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan.
3. Jika kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM akan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM atau KPP HAM.
4. Jaksa agung melakukan penyidikan dan membuat tuntutan.
5. Mengadakan pemeriksaan di pengadilan HAM yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM.

➴➵➶➴➵➶➴➵➶➴➵➶➴➵➶

Negara Indonesia terdiri dari berbagai pulau yang berisi berbagai provinsi, kelompok masyarakat, lalu individu. Bisa dibilang, negara Indonesia adalah tubuh seorang manusia, lalu terdiri dari sistem organ yang kita ibaratkan sebagai sebuah pulau, lalu organ sebagai provinsi, jaringan yang kita ibaratkan sebagai kelompok-kelompok masyarakat seperti suku, serta sel yang diibaratkan sebagai manusia. Nah, dalam tubuh kita ada sekitar 30 triliun sel, jika ada sel yang rusak, sel lain tidak bisa bekerja dengan baik dan sesuai fungsinya, maka akan dilakukan proses regenerasi sel baru.

Struktur dari sel penyusun tubuh manusia adalah nukleus atau inti sel, sitoplasma, sitoskeleton, mitokondria, ribosom, reticulum endoplasma, lisosom, badan golgi, vakuola dan vesikel, serta membran sel. Selain itu, sel juga disusun oleh komponen kimia seperti air, karbohidrat, protein, lemak, mineral, asam nukleat, dan vitamin. 

➴➵➶➴➵➶➴➵➶➴➵➶➴➵➶

Human rights are the most basic rights that belong to everyone in this world, it doesn’t matter who you are, where you’re from, or what you do in life. But sadly, some people in this country have their human rights taken, ripped from them. Every single human in this world is important and valuable, so let’s start acting like it, treat everyone the way you want to be treated, or the way everyone deserves to be treated, with kindness and respect. Let’s just hope that the government and everyone who works at the justice system such as Komnas HAM won’t let any unfairness and injustice slip away and left unsolved. 

Komentar

  1. KEREN!! lengkap dan informatif 👍👍

    BalasHapus
  2. Mantul! Paling suka part "...and that a widow cannot be forced to marry and give up her property ― a major first step in women’s rights." Semoga women's rights tetap & makin diakui di Indonesia. Good job with the blog. Stay curious, young folks!

    BalasHapus
  3. Bangga baca tugas sekolah cucu karena sarat info seperti ini 👍🏻👍🏻

    BalasHapus
  4. keren parah, informatif banget dan info nya tersampaikan dengan baik

    BalasHapus
  5. Bagus nii informasinya lengkapp🤩👍

    BalasHapus

Posting Komentar